BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Diklat Keuangan – Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk diketahui bahwa transaksi non tunai pada Pemerintah Kab/kota diatur dalan Edaran Surat kementerian Dalam Negeri Nomor. 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 januari 2018 meliputi trnsaksi pengeluaran dan penerimaan.
Baca Juga : Bimtek UKM
Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran menggunakan Kartu, Cek, Bilyet, Giro dan uang elektronik atau sejenisnya, didalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam trnsaksi pengeluaran dan penerimaan. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk membekali Aparatur Pemerintah Daerah agar memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai maka kami akan menyelenggarakan Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai.
Source : https://music.yale.edu/forums/users/bimtek/
Dengan pembahasan:
1. Implementasi dan Penerapan transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ
2. Langkah-Langkah Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai
3. Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Email/Facebook : BIMTEK.LEMPENAS@GMAIL.COM